A. Pengertian Pasar Keuangan
Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koperasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan ( seperti saham dan obligasi ). Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembeliaan dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi :
- Penjual saham dalam memperoleh modal melalui pasar modal
- Penghasilan atas resiko transaksi pasar derivatif
- Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Pasar keuangan dapat berarti :
- Suatu sistem pasar yang menfasilitasi terjadinya perdagangan antara produk dan turunan kaungan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran.
- Pertemuan antara pembelia dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli ( over- the-counter ).
Dalam dunia akademis, mahasiswa bidang studi keuangan akan menggunakan kedua makna tersebut namun, mahasiswa ekonomi hanya menggunakan makna yang kedua.
B. Jenis-jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
1. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
- Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
- Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
2. Pasar komoditi, yang menfasilitasi perdagangan komodil.
3. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi
4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
- Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
5. Pasar asuransi, yang menfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
6. Pasar valuta asing, yang menfasilitasi perdagangan valuta asing.
C. Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitann dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabungkan dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
D. Hubungan Antara Pasar Keuangan dan Pemberi Pinjaman dan Peminjam
Pemberi Peminjam
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya :
- Menyimpan uangnya dalam bemtuk tabungan atau deposito di bank
- Menjadi peserta program dana pensiun
- Membayar premi asuransi
- Investasi dalam obligasi pemerinyahan, atau
- Investasi dalam saham perusahaan
Perusahaan cenderunga menjadi peminjam untuk permodalnnya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut dengan pasar uang.
Peminjam
Individu meminjam uang melalui bank untuk kebutuhan jangka pendek mmaupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah. Perushaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah. Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana hanya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
Badan usha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dari layanan publik seperti perusahaan kereta apipos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan piblik lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar