Pelaksanaan pembiayaan pada bank syari�ah umumnya dicakup dalam bagian pemasaran. Hal ini sesuai dengan fungsi bagian pemasaran, yaitu sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas khususnyaa yang menyangkut bidang marketing daan pembiayaan.
Petugas-Petugas Pembiayaan Pada Bank Syariah
Paling sedikit ada 4 macam kelompok petugas yang menjalankan aktivitas pembiayaan pada bank syari�ah, mulai dari petugas yang menawarkan produk bank syari�ah sampai pada petugas yang melakukan penanganan pembiayaan macet. Petugas-petugas tersebut yaitu :
a. Account Officer (A/O)
A/O atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon nasabah (pembiayaan) atau permohonan pembiayaan sehingga menjadai nasabah. Selanjutnya membina nasabah (pembiayaan) tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayran kembali pinjamannya. Juga menyelesaikan kasus atau masalah nasabah (pembiayaan) yang mungkin terjadi.
b. Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon pembiayaan sehingga memenuhi criteria dan persyaratannya. A/O dalam memproses calon nasabah (pembiayaan) dalam keandalannya (kelayakannya). Sedangkan bagian support pembiayaan dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan.
c. Bagian Administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi nasabah mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi pembiayaan.
d. Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada nasabah, penagihan-penagihan. Disamping itu juga mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file nasabah.
Kode Etik Pelaksanaan Pembiayaan
Untuk memantapkan porfermance kerjanya, pejabat bank syari�ah sebagai suatu propesi perlu menjunjung tinggi kode etik pejabatan pembiayaan bank syari�ah, sebagai berikut ;
- Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan pembiayaan yang berlaku, baik ekstern maupun intern.
- Melakukan pencatatan mengenal setiap kegiatan transaksi yang terjalin dengan kegiatan banknya.
- Menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Menghindari diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bertentangan dengan kepentingan.
- Menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
- Memeprhitungkan dampak yang merugikan diri setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar