Syarat Menjadi Imam Rawatib
- Sanggup menunaikan sholat, jika seorang imam, tiba tiba tidak sanggup melaksanakan tugasnya sebagai imam, misalnya, karena sakit atau batal wudu, maka hendaknya ia meninggalkan tempat imam, sedangkan makmum yang dibelakang tampil ke depan untuk mengantikannya
- mengetahui hukum hukum salat, yaitu mengetahui syarat syarat sah salat, rukun rukun shalat, dan sunah sunah shalat.
- mempunyai ingatan yang kuat, misalnya tidak pelupa
- dapat membaca atau melafalkan bacaan shalat dengan benar
Untuk kesempurnaan seorang iman , perhatikan pula kutipan hadis berikut . Rasullulah saw bersabda: " Jadikanlah olehmu untuk imam imam itu, orang orang yang terpilih di antara kamu, karena mereka merupakan perantara antara kamu dengan tuhan." (H.R Ad Daruquthny dari Ibnu Umar.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar