Kami masyarakat Desa Taban Dusun I Kecamatan Perbaungan yang bertanda tanggan di bawah ini (Terlampir) berserta prangkat desa Taban Kecamatan Perbaungan. Bahwa kami bersepakat agar angkutan Dum Truck dan kendaraan kandaran lainnya yang melintasi dan melalui jalan Desa Taban Kecamatan Perbaungan dapat melintas dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa kendaraan- kendaraan Dum truck serta angkutan lainnya dapat melintasi Jalan Desa Taban Dusun I dengan kecepatan Maksimum 20 KM / Jam.
- Bahwa Kendaraan Dum Truck dan lainya melintas harus memperhatikan keselamatan Masyarakat Sekitarnya.
- Bahwa di mohon kepada Pengusaha Dum Truck dan kendaraan lainya juga harus memperhatikan dan peduli Polusi yang di timbulkan, dengan melakukan penyiraman badan jalan Desa Taban Dusun I
- Bahwa penyiraman badan jalan Desa Dusun I Taban akan dilaksanakan dan dikerjakan oleh masyarakat secara bersama - sama serta pembiyaannya akan di bantu oleh pengusaha Dum Truck dan kendaraan lainya yang melintas melalui jalan Desa Taban Dusun I.
Demikian surat pernyataan masyarakat ini kami buat agar dapat di maklumi semua pihak.
Taban, 08 Mei 2013
KEPALA DUSUN KETUA BPD DESA TABAN KEPALA DESATABAN
SAM SIDIK SUTIKNO SUKARDI
Tembusan :
1. Bapak Camat Kecamatan Perbaungan
2. Pertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar