Kamis, 17 April 2014

14 Macam Manfaat Membaca Buku

14 Manfaat Membaca Buku

 Membaca adalah kegiatan meresepsi, menganalisa, dan mengintepretasi yang dilakukan oleh pembaca untuk memperoleh pesan yang hendak disampaikan oleh penulis dalam media tulisan.Kegiatan membaca meliputi membaca nyaring dan membaca dalam hati.Membaca nyaring adalah kegiatan membaca yang dilakukan dengan cara membaca keras-keras di depan umum.Sedangkan kegiatan membaca dalam hati adalah kegiatan membaca dengan seksama yang dilakukan untuk mengrti dan memahami maksud atau tujuan penulis dalam media tertulis. 

Membaca ekstensif adalah tahapan awal dimana pembaca dituntut untuk bisa menyurvei atau menilai dengan membaca secara sekilas mau pun membaca dangkal. Sedangkan membaca intensif merupakan tahapan lanjutan untuk dapat memahami isi dan memahami konteks bahasa dalam yang digunakan dalam penulisan. Sebagian besar kegiatan membaca sebagian besar dilakukan dari kertas. Batu atau kapur di sebuah papan tulis bisa juga dibaca. Tampilan komputer dapat pula dibaca.

  1. dengan membaca kita jadi tahu apa yang selama ini belum tahu 
  2. dengan membaca bisa melengkapi apa yang kita tahu
  3. dengan membaca pola pikir kita berubah
  4. Membaca menghilangkan kecemasan dan kegundahan.
  5. Ketika sibuk membaca, sesorang terhalang masuk dalam kebodohan.
  6. Kebiasaan membaca membuat orang terlalu sibuk untuk bisa berhubungan dengan orang2 malas dan tidak mau bekerja.
  7. Dengan sering membaca, seseorang bisa mengembangkan keluwesan dan kefasihan dalam bertutur kata.
  8. Membaca membatu mengembangkan pemikiran dan menjernihkan cara berpikir.
  9. Membaca meningkatkan pengetahuan seseorang dan meningkatkan memori dan pemahaman.
  10. Dengan sering membaca, seseorang dapat mengambil manfaat dari pengalama orang lain, seperti mencontoh kearifan orang bijaksanan dan kecerdasan para sarjana.
  11. Dengan sering membaca, seseorang dapat mengembangkan kemampuannya baik untuk mendapat dan merespon ilmu pengetahuan maupun untuk mempelajari disiplin ilmu dan aplikasi didalam hidup.
  12. Keyakinan seseorangakan bertambah ketika dia membaca buku2 yang bermanfaat, terutama buku2 yang ditulis oleh penulis2 muslim yag saleh. Buku itu adalah penyampai ceramah terbaik dan ia mempunyai pengaruh kuat untuk menuntun seseorang menuju kebaikan dan menjauhkan dari kejahatan.
  13. Membaca membantu seseorang untuk menyegarkan pikirannya dari keruwetan dan menyelamatkan waktunya agar tidak sia-sia. 
  14. Dengan sering membaca, seseorang bisa menguasai banyak kata dan mempelajari berbagai model kalimat, lebihlanjut lagi ia bisa meningkatkan kemampuannya untuk menyerap konsep dan untuk memahami apa yang tertulis �diantara baris demi baris� (memahami apa yang tersirat. , Manfaat Membaca

Selasa, 15 April 2014

Perbuatan Polisi Indonesia yang Tidak Patut dicontoh

PERBAUATAN POLISI INDONESIA YANG TIDAK PATUT DI CONTOH.


Tanjung Morawa - Kab. Deli Serdang Sumatera Utara
Seharusnya polisi bertugas untuk melindingi masyarakat dan mengatur perlintasan jalan lalu-lintas , bukan malah melakukan Razia Liar (tak resmi) mengambil hak kepemilikan uang orang, dengan mencari kesalahan para pengendara roda dua (bikers :D).

Ini terjadi  15/04/2014 pagi hari saat saya dan temen saya berangkat kuliah, dua orang oknum polisi yang menjaga persimpangan jalan di tanjung morawa dekat PTPN2, sebut saja namanya Nasution ( yang saya ingat namanya hanya nasution) dua polisi ini merazia liar (tak resmi )  setiap kendaraan roda dua yang melintas. Perbuatan tak terpuji ini sering kali terjadi yang pelakunya juga sama setiap harinya.
Saat saya dan teman saya berangkat kuliah kebetulan naik kendaraan roda dua milik teman saya , saya di belakang(dibonceng) saat  tiba di simpang tanjung morawa dekat PTPN2.

Kami di stop polisi yang bertugas mengatur persimpangan jalan tersebut. Polisi tersebut merazia kami. saat temen saya dimita untuk menunjukan SIM dan STNK ,kemudian temen saya memeriksa kedalam Tasnya,  tanpa sengaja temen saya tidak membawanya (biasanya setiap hari teman saya membawanya), dan menjawab kepolisi tersebut tidak membawanya. .

Langsung polisi tersebut mengambil kunci sepeda motor kami, dan menilang kami. Padahal kami harus berangkat kuliah. Akhirnya kami berbincang-bincang dengan polisi tersebut panjang lebar masalah penilangan itu. Ternyata polisi tersubut tidak mau kehilangan santapannya polisi itu tidak mau kalah bicara kami pun di persulit, harus kepengadilan lah , kalau gak bayar di tempat  katanya , padahal sudah saya tanyakan surat izin razia. Eh yang ditunjukannya malah surat tilang -_- nampak sekali polisi ini tidak resmi Dan suka mengambil hak uang orang lain.

Akhirnya karna sudah malas dengan berurusan dengan polisi tersebut, akhirnya kami mengalah dan kami menyerahkan sejumlah uang kepada polisi tersebut. Dan kami pun dibebaskannya untuk berangkat kuliah lagi. dan saya yakin pasti teman saya tidak ikhlas dunia akhirat. karna perbuatan polisi tersebut. yang tidak memiliki hati nurani, polisi itu tega mengambil hak kami, apakah pantas seorang polisi menahan , mengambil kunci kendaraan kami, dan (mmelakukan erazia tidak resmi) seorang kepada kami (mahasiswa)? Diaman letak Hati Nurani Seorang Tanjung Morawa ?


Entah kenapa polisi sering sekali melakukan razia tak resmi saat dia ditugaskan mengatur persimpangan apa karna polisi tersebut tidak tau peraturan Razia , atau karna uang yang merusak reputasi polisi di mata masyarakat.
Padahal sudah jelas sekali peraturan yang dibuat oleh UUD Tentang Pemeriksaan(Razia):
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.


Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Diharapkan bila anda seorang polisi yang membaca ini tolong jangan melakukan razia liar (tak resmi) dan memeras uang kami yang bukan milik anda (polisi), perbuatan anda tidak pantas untuk menjadi seorang polisi perilaku seperti itu tidak patut dicontoh. Saya merasa malu liat polisi yang seperti ini. saya harap masi ada polisi yang mempunyai hati nurani yang tidak memeras hak kepemilikan uang orang lain.