Minggu, 29 Desember 2013

Manajemen Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Manajemen Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Salah satu perangkat dalam ekonomi syari�ah adalah adanya perangkat bank syari�ah. Nah sebenarnya apa sih Bank syari�ah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syari�ah itu? Apa bedanya Bank Syari�ah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.

Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syari�ah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syari�ah dan bank konvensional. �innamal a�malu bin niat�, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syari�ah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba� dalam bank syari�ah ini.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syari�ah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syari�ah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syari�ah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syari�ah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syari�ah dengan membentuk Dewan Syari�ah Nasional.

Selanjutnya, perbedaan antara bank syari�ah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syari�ah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syari�ah.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syari�ah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syari�ah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya. Manajemen Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Sabtu, 28 Desember 2013

Kode Etik dan Petugas Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pelaksanaan Pembiayan Bank Syariah

Pelaksanaan pembiayaan pada bank syari�ah umumnya dicakup dalam bagian pemasaran. Hal ini sesuai dengan fungsi bagian pemasaran, yaitu sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas khususnyaa yang menyangkut bidang marketing daan pembiayaan.

Petugas-Petugas Pembiayaan Pada Bank Syariah

Paling sedikit ada 4 macam kelompok petugas yang menjalankan aktivitas pembiayaan pada bank syari�ah, mulai dari petugas yang menawarkan produk bank syari�ah sampai pada petugas yang melakukan penanganan pembiayaan macet. Petugas-petugas tersebut yaitu :

a. Account Officer (A/O)
A/O atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon nasabah (pembiayaan) atau permohonan pembiayaan sehingga menjadai nasabah. Selanjutnya membina nasabah (pembiayaan) tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayran kembali pinjamannya. Juga menyelesaikan kasus atau masalah nasabah (pembiayaan) yang mungkin terjadi.

b. Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon pembiayaan sehingga memenuhi criteria dan persyaratannya. A/O dalam memproses calon nasabah (pembiayaan) dalam keandalannya (kelayakannya). Sedangkan bagian support pembiayaan dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan.

c. Bagian Administrasi Pembiayaan 
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi nasabah mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi pembiayaan.

d. Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada nasabah, penagihan-penagihan. Disamping itu juga mengadministrasikan  jaminan ataupun mengurusi file nasabah.

Kode Etik Pelaksanaan Pembiayaan
Untuk memantapkan porfermance kerjanya, pejabat bank syari�ah sebagai suatu propesi perlu menjunjung tinggi kode etik pejabatan pembiayaan bank syari�ah, sebagai berikut ;

  1. Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan pembiayaan yang berlaku, baik ekstern maupun intern. 
  2. Melakukan pencatatan mengenal setiap kegiatan transaksi yang terjalin dengan kegiatan banknya. 
  3. Menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat. 
  4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. 
  5. Menghindari diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bertentangan dengan kepentingan. 
  6. Menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. 
  7. Memeprhitungkan dampak yang merugikan diri setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan